85 Hakim Nakal Direkomendasikan Mendapat Sanksi karena Melanggar Kode Etik

Dari jumlah itu, sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN NETWORK
Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari 2021-November 2021.

Dari jumlah itu, sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.

"Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Komisioner KY Sukma Violetta lewat keterangan tertulis, Rabu 22 Desember 2021.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Tapi Tak Perlu Ditahan, Rachel Vennya: Saya Terima

Baca juga: Ombudsman NTB Bertindak, 4 dari 5 Kampus Kembalikan Dana KIP Kuliah Rp 9,1 Miliar

Disebutkannya, sebanyak 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi, yang kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen tahun 2019.

Menurutnya, dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA.

Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

Atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.

"Untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran, kata Sukma, terdapat 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, dan delapan hakim tidak berperilaku adil.

Selain itu, terdapat tiga hakim yang tidak menjaga martabat hakim, tiga lainnya karena melanggar kesusilaan.

Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat."Yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, dan melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara," katanya.

Sukma memaparkan, sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan KY terhadap enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk delapan hakim.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama delapan bulan, satu orang hakim nonpalu selama dua tahun, dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama dua tahun.

Satu orang hakim dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved