Oknum Kepala Sekolah di Lombok Tilap Dana Bantuan Siswa Miskin untuk Kawin Lagi
Sepanjang 2021, Ombudsman NTB banyak menerima laporan kasus dugaan penggelapan dana PIP.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Itu menunjukkan praktik penyimpangan dana bantuan siswa miskin di tingkat sekolah dasar masih marak.
Sahab menjelaskan, modus penyimpangan dana PIP pada sekolah dasar di NTB ada dua.
Pertama, melakukan pemotongan untuk sumbangan. Biasanya untuk sumbangan pembangunan musala.
Kedua, modusnya murni penguasaan seutuhnya dana bantuan tanpa alasan jelas. ”Ini termasuk perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Caranya, mereka memanipulasi data siswa. Memalsukan tanda tangan siswa untuk proses pencairan di bank.
Dengan banyaknya temuan tersebut, Ombudsman NTB berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan langsung terhadap para kepala sekolah.
”Instansi terkait melakukan pengawasan ke bawah, turunlah dan mengecek langsung kepada para penerima bantuan sosial,” katanya.
Bagi oknum guru atau kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan siswa miskin diberi sanksi tegas.
”Kami juga meminta semua institusi pendidikan mematuhi Juklak Juknis pencairan dana PIP itu,” tandasnya.
(*)