Kabar Artis

Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa: 'Dia Sebabkan Laura Anna Lumpuh & Tak Ada Perdamaian'

Jaksa menjelaskan alasan Gaga Muhammad ditahan dan terancam pidana maksimal 5 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
YOUTUBE
Jaksa menjelaskan alasan Gaga Muhammad ditahan dan terancam pidana maksimal 5 tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gaung Sabda Alam Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Pria yang akrab disapa Gaga Muhammad itu menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas.

Ia ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Handri Dwi Z.

Perlu diketahui, penahanan terjadi pada 2 November 2021.

Polisi melakukan penahanan setelah kasus pidana kecelakaan lalu lintas ini didaftarkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sebut Gaga Muhammad Bantu Rawat Laura Anna, Kuasa Hukum: Bahkan Ibunya Sempat Diskusi Mau Dikawinkan

Baca juga: Tanggapi Kasus Laura Anna, Nikita Mirzani: Harusnya dari Awal Gaga di Penjara, Kenapa Baru Sekarang?

Jaksa menjelaskan alasan Gaga Muhammad ditahan dan terancam pidana maksimal 5 tahun.
Jaksa menjelaskan alasan Gaga Muhammad ditahan dan terancam pidana maksimal 5 tahun. (Grid.id)

“Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan.

Di kita (jaksa) lakukan penahanan,” ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Jaksa memiliki beberapa pertimbangan saat memutuskan untuk menahan Gaga.

Salah satunya jaksa menilai ada unsur kelalaian dari Gaga yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Ditahan Terkait Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Pidana

“Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan,” kata Handri.

Oleh karena itu, Handri mengatakan Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

“Iya (pasal) kelalaian berkendara,” tutur Handri seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Gaga Muhammad Ditahan, Alasan Jaksa: Kelalaian Gaga yang Buat Laura Anna Jadi Lumpuh".

Kronologi Kecelakaan Laura dan Gaga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved