Kabar Artis

Gaga Muhammad Belum Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur Atas Kasus Laura, Jaksa: SOP-nya Online

Jaksa Penuntut Umum membeberkan kondisi terkini Gaga Muhammad setelah ditahan pihak berwajib.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Jaksa Penuntut Umum membeberkan kondisi terkini Gaga Muhammad setelah ditahan pihak berwajib. 

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "JPU Ungkap Kondisi Gaga Muhammad Setelah Ditahan".

Kronologi Kecelakaan Laura dan Gaga

Pada Desember 2019, pasangan selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan mobil. 

Gaga hanya mengalami luka ringan, sementara Laura mengalami luka cukup parah yakni cedera saraf tulang belakang (Spinal Cord Injury).

Sejak saat itu, unggahan di akun Instagram Laura menunjukkan ia selalu terbaring di ranjang dan tidak bisa begerak bebas selama setahun.

Pada Februari 2021, Laura memberikan pernyataan mengejutkan bahwa Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.

Selain itu, Laura juga menyebut Gaga tidak bertanggungjawab untuk membantu kesembuhannya.

"Tanggung jawab plis HAHAHAHAH bayar juga sudah setahun lebih enggak ada sepeserpun dibantu,” tulis Laura dalam akun Instagram @edlnlaura (5/2/2021).

Baca juga: Dua Tahun Lumpuh, Pasien di Lombok Timur Curhat Lebih Baik Mati

Kronologi Kecelakaan Versi Gaga Muhammad

Tak lama setelah Laura mengunggah pernyataan tersebut, Gaga memberikan kesaksian kecelakaan yang menimpanya versi dirinya.

Gaga mengaku saat itu tidak hanya dirinya saja yang mabuk namun Laura Anna juga dalam pengaruh alkohol. 

“Pertama, ya emang bener di hari itu kita semua abis minum.

Bukan cuma gue, doang tapi kita semua abis minum,” ujar Gaga.

Menurutnya, saat itu Gaga sudah memakai seat belt dengan benar sedangkan Laura hanya bagian bawah.

Dalam hal ini, Gaga sempat mengakui bahwa ia mengantuk saat menyetir karena keletihan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved