Tempat Wisata Boleh Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang pengelola destinasi wisata untuk buka.

Editor: Dion DB Putra
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melihat produk ekonomi kreatif NTB di Lombok Epicentrum Mall Mataram, Kamis 4 November 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Tempat wisata boleh buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.

Baca juga: Menteri Sandiaga Ingatkan Penyelenggaraan WSBK di Mandalika Harus Sesuai Prokes COVID-19

Baca juga: Kagum Lihat Produk Ekonomi Kreatif NTB, Ini Saran Sandiaga Uno bagi Pelaku Usaha Jelang WSBK

"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022," kata Sandiaga, Selasa 30 November 2021.

Sandiaga menjelaskan, Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Substansi pengaturan SE tersebut di antaranya memuat ;

a) Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b) Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

c) Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," tutur Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang pengelola destinasi wisata untuk buka.

"Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ucap Sandiaga.

Sandiaga menyampaikan pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan karantina pasca kemunculan varian Omicorn yang disebut lebih menular dari varian Delta.

Namun, ia menegaskan alternatif kebijakan itu tetap atraktif bagi wisatawan mancanegara.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berkata pihaknya juga terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan, utamanya kala memasuki PPKM level 3 berkaitan dengan wisatawan di tanah air.

Sandiaga Uno mengimbau para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk disiplin guna menangkal dampak negatif dari varian Omicorn.

“Seluruh pelaku parekraf harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian Delta,” ujarnya.

Sandiaga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan destinasi wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenko Marves dan Kementerian Luar Negeri terkait hal itu.

"Jumlah negara ini akan dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum Omicron ataupun saat Omicron, jadi dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi tiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas," jelas Sandiaga.

Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021. Pos itu bakal mulai diberlakukan dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 3.184 pos tersebut dibentuk di seluruh daerah Indonesia. Selain pos pengamanan, Polri juga membentuk pos pelayanan.

Rusdi mengatakan, Polri akan menerjunkan sedikitnya 179.814 personel gabungan dari TNI-Polri untuk mengamankan libur Nataru.

"Dalam operasi lilin ini, terlibat 179.814 personel keseluruhan. Polri 103.109 personel, TNI sekitar 19.017 personel. Sisanya dari Pemda maupun mitra-mitra kepolisian" jelasnya.

Rusdi meminta masyarakat menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

"Mohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya.

Ia mengingatkan adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pascalibur Nataru pada 2020 lalu. Data ini hendaknya menjadi perhatian masyarakat luas. (Tribun Network/nis/igm/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved