Kabar Artis

Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Farhat Abbas Salahkan Didikan Nia Daniaty: Terlalu Dimanja

Menanggapi kasus anak sambungnya, Farhat Abbas lalu menyangkutkan dengan didikan yang dilakukan Nia Daniaty.

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase Instagram/ Tribunnews
Menanggapi kasus anak sambungnya, Farhat Abbas lalu menyangkutkan dengan didikan yang dilakukan Nia Daniaty. 

Mengenai masalah ini, Farhat Abbas ikut angkat bicara.

Ia menyimpan rasa curiga dengan Rafly, suami Oi.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Polisi, Nia Daniaty Ngaku Harus Bohong ke Cucu: Mamanya Lagi Keluar kota

Farhat menuding Raflu juga turut menikmati hasil uang dari penipuan CPNS.

"Tetapi pernah dikasih mobil BMW, lima motor, dan teman-temannya," sebut Farhat Abbas.

Rafly Noviyanto Tilaar dengan tegas membantah tudingan Farhat Abbas.

Mantan suami ibunda Olivia Nathania itu menuding Rafly selalu meminta dibelikan mobil setiap kali istrinya mendapatkan pemasukan dari dugaan kasus penipuan CPNS.

"Kalau itu enggak benar," tegas Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Menantu penyanyi Nia Daniaty itu bahkan menerima tantangan Farhat Abbas untuk membuka rekening koran.

"Iya (siap buka rekening)," ucap Rafly.

Rafly tidak mempermasalahkan soal namanya terseret dalam kasus yang menimpa istrinya.

Dia mengaku siap melakukan pembelaan dan proses hukum di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ya saya ya sudah, hadapin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah, saya juga akan melakukan pembelaan," kata Rafly.

Baca juga: Terbukti Salah, Pihak Olivia Nathania Malah Ancam Balik Jadikan Korban Tersangka dengan Bukti Ini

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved