Kabar Artis

Polisi Tetapkan Tersangka Selain Olivia Nathania, Kuasa Hukum Terlapor: Perannya Guru Les & Cetak SK

Selain Olivia Nathania, polisi telah menetapkan 2 tersangka lain dalam dugaan penipuan berkedok CPNS, berikut peran mereka.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). 

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Peran Dua Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Versi Pengacara".

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Berikut rangkumannya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain".

Baca juga: Syok Jadi Tersangka Penipuan CPNS & Ditahan, Olivia Nathania Harus Minum Obat dari Psikiater

Alasan belum bisa diterima

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.

Periksa 4 tersangka lain

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Baca juga: Olivia Nathania Berkelit Hanya Buka Les CPNS Rp 25 Juta, Korban Ungkap Proses: Pelantikan 3 Menitan

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Artikel lainnya terkait Nia Daniaty

(Kompas/ Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved