Tubagus Joddy Telepon Adik Bibi setelah Kecelakaan, Menangis Histeris : Si Gala Masih Bernapas
Frans Faisal menjadi sosok yang kali pertama dihubungi Joddy setelah kecelakan terjadi.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty
Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.
Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.
Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.
Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.
"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."
"Oleh sebab itu orang tuanya kami
lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."
"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.
