Polres Bima Kota Bongkar Perjudian Online, 5 Orang Terancam Dipenjara 10 Tahun

Satuan Reskrim Polres Bima Kota mengungkap tindak pidana perjudian online. Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Agustus

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polres Bima Kota
JUDI: Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra memberikan keterangan pers, saat jumpa pers, di Mako Polres, Senin (1/11/2021). 

Dengan terbongkarnya jaringan perjudian online tersebut, dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas perjudian apa pun.

Baca juga: Listrik Sirkuit Mandalika Sudah Dinyalakan, PLN NTB Jamin Suplai Tanpa Kedip

Perbuatan itu sangat meresahkan masyarakat seperti perjudian online.

Perjudian kartu, perjudian sabung ayam dan semacamnya.

”Karena perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri,”imbuhnya.

Apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian kepolisian meminta agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dalam rilis tersebut, Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Syamsuddin dan Kanit Pidum Ipda Franto A Matondang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved