Kabar Artis

Baru Laporkan Kartika Damayanti Pakai UU ITE, Ayu Ting Ting Layangkan Somasi Dulu: Tidak Ada Respons

Ayu Ting Ting kembali melaporkan Kartika Damayanti ke polisi, kali ini pakai UU ITE.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting kembali melaporkan Kartika Damayanti ke polisi, kali ini pakai UU ITE. 

Orang tua Ayu Ting Ting sampai minta bantuan KBRI Singapura untuk membawa pulang haters Ayu Ting Ting yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita.

Kali ini, orangtua Kartika Damayanti telah menyambangi Polres Bojonegoro.

Tak sendiri, mereka terlihat bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio.

Mereka pergi ke sana pada hari Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan informasi, mereka datang untuk mengadukan soal dugaan pengancaman.

Terlapornya adalah kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Baca juga: Ayu Ting Ting Tak Ada Lagi di Pesbukers ANTV Ramadan dan Sahur, Ternyata Pindah di Acara Ini

Orangtua Kartika Damayanti lapor polisi karena merasa diancam oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Orangtua Kartika Damayanti lapor polisi karena merasa diancam oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum. (Instagram)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia.

"Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman.

Pasal 310 dan 311 ya," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021).

Untuk selanjutnya, Pandia mengatakan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.

Baca juga: Potret Ayu Ting Ting Tak Ada Lagi di Pesbukers ANTV Ramadan dan Sahur Tahun Ini, Ini Penggantinya

Jika ditemukan unsur tindak pidana, baru bisa dimasukkan menjadi laporan.

"Iya, akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu,. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia.

Dihubungi secara terpisah, Edi Prastio membeberkan soal dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Kata Edi Prastio, ancaman ini disampaikan saat keduanya menyambangi rumah orangtua Kartika Damayanti di kawasan Bojonegoro, Jakarta Timur.

"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved