Diduga Akting Dibegal Demi Raup Penonton di YouTube, Ustaz di Lampung Harus Berurusan dengan Polisi

Seorang ustaz di Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga pura-pura dibegal.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar video
Tangkapan layar video aksi pembegalan terhadap seorang ustaz yang diduga direkayasa untuk konten. 

Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.

Pasutri pelaku pembegalan.
Pasutri pelaku pembegalan. (ist)

Adi lalu memukul dan menggigit korban.

"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban."

"Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.

Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.

Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.

"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.

Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.

Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.

Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.

Keduanya diketahui tidak membawa telepon genggam dan KTP.

Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.

Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.

"Kami kehabisan bensin," katanya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin, hingga Ide sang Istri

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.

Artikel soal begal lainnya

(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved