Kabar Artis

Tak Banyak Komentar Soal Kasus Rachel Vennya, Pengacara Sebut Mantan Istri Okin Dalam Keadaan Sehat

Kuasa hukum Rachel Vennya mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah terseret kasus kabur dari karantina.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rachel Vennya jadi sorotan setelah terseret kasus hukum.

Seperti diketahui, sang selebgram kabur dari kewajiban karantina.

Kini, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja angkat bicara.

Ia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

"Alhamdulillah (kondisi Rachel Vennya) saat ini baik-baik saja," kata Indra saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Kejanggalan Plat Nomor Mobil Alphard Rachel Vennya Tak Cuma pada Platnya, Polisi Curigai Temuan Lain

Baca juga: Selain Nopol, Warna Mobil Alphard Rachel Vennya Juga Bermasalah, Polisi: Data Putih, Faktanya Hitam

Kuasa hukum Rachel Vennya mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah terseret kasus kabur dari karantina.
Kuasa hukum Rachel Vennya mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah terseret kasus kabur dari karantina. (Instagram @rachelvennya)

Namun, ia tak mau banyak komentar mengenai kasus yang menyeret Rachel.

Dia hanya memastikan bahwa Rachel Vennya dalam keadaan sehat.

Kaburnya Rachel Vennya terjadi setelah dia pulang dari Amerika Serikat.

Ia diketahui pergi ke sana bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Baca juga: Heboh Huruf RFS di Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Disebut Kode Khusus Pejabat, Berikut Kata Polisi

Kaburnya mereka dari karantina dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno dan Wisma Atlet Pademangan, diduga melakukan tindakan non prosedural.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menonaktifkan atau mengembalikan mereka ke kesatuan.

Sementara itu, Rachel Vennya terjerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Buntut dari kasus ini, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Sepulang dari pemeriksaan, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard Hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved