Kabar Artis

Heboh Huruf RFS di Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Disebut Kode Khusus Pejabat, Berikut Kata Polisi

Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar Youtube Boy William, BW
Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama selebgram Rachel Vennya tengah ramai menjadi sorotan.

Seperti diketahui, ia sampai diperiksa polisi karena kabur dari kewajiban karantina.

Sang selebgram seharusnya menjalani karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Belum selesai kasus tersebut, kini giliran pelat nomor mobil Rachel Vennya yang jadi perbincangan publik.

Dalam pelat nomor mobil Rachel, terdapat kode RFS.

Hal ini mulai diperbincangkan publik pada  Jumat (21/10/2021).

Baca juga: Minta Maaf pada Publik Seusai 9 Jam Diperiksa Polisi, Rachel Vennya: Terima Kasih, Mohon Doanya

Baca juga: Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu 2 Oknum TNI Hingga Sanksi Pidana 1 Tahun Menanti

Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya.
Pihak kepolisian menjawab kabar yang menyebut ada kode khusus di pelat nomor mobil Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Mengutip dari Kompas TV dengan judul Pelat Nomor Rachel Vennya Bukan Kode Khusus untuk Pejabat, Polisi Ungkap Data Mobil Tak Cocok, RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Bisa dibilang, RFS merupakan kode pelat nomor khusus.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia.

Bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan kendaraan itu milik pejabat sipil.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terlihat Pucat & Hanya Menunduk

Menanggapi pelat nomor tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo buka suara.

Sambodo menjelaskan mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RSF itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.

Nomor kendaraan yang hanya memuat tiga angka bukan merupakan kode khusus yang umumnya dimiliki pejabat. Nomor kendaraan khusus, lanjut Sambodo biasanya memiliki empat angka.

"Kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka," ujarnya dalam keterangan, Jumat (22/10/2021).

Namun berdasarkan database yang dimiliki pihak kepolisian nomor mobil selebgram dengan jutaan pengikut itu adalah Alphard berwarna putih, bukan hitam.

"Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," lanjut Sambodo.

Kini Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penggunaan nopol kendaraan yang digunakan selebgram itu.

Perkembangan Kasus Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina

Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Dua Oknum TNI Dinonaktifkan hingga Ancaman 1 Tahun Penjara", berikut kabar terbaru kasus Rachel Vennya:

1. Dibenarkan oleh Kodam Jaya

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Akui Tak Menginap di Wisma Atlet

2. Ada dua oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur

Tak hanya FS, hasil pendalaman ada satu lagi oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina, yakni berinisial IG.

Untuk IG, kata Herwin, bertugas di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

3. Dinonaktifkan

Herwin mengatakan, dua anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina saat ini sudah dinonaktifkan oleh Kodam Jaya dan dikirim kembali ke kesatuan untuk menjalani pemeriksaan Polisi Militer.

"Gini, ini adalah hasil penyelidikan satuan intel di Kogasgabpad.

Setelah itu, ditemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke kesatuan," ucap Herwin.

4. Sempat datang ke Wisma Atlet

Setelah penyelidikan pada dua oknum TNI, Herwin mengungkap bahwa Rachel Vennya memang sempat datang untuk menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang.

Namun, dia keluar lagi, seperti itu," kata Herwin.

Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Berikut deretan fakta terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. (Instagram)

Kendati demikian, Herwin tidak bisa menjelaskan kepergian Rachel Vennya itu apakah sudah ketahuan atau belum.

Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.

5. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel pada Kamis kemarin.

Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama sembilan jam diperiksa.

Tak hanya Rachel, kekasihnya, Salim dan manajernya, Maulida, ikut menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya terancam hukuman satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(Kompas/ Danang Suryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved