Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima
Balita berusia tiga tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencabulan seorang remaja
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Balita berusia tiga tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencabulan seorang remaja.
Peristiwa menyayat hati ini terjadi Minggu (3/10/2021).
Pelaku kejahatan seksual ini diketahui remaja berinisial G (17), remaja setempat.
Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan Polres Bima Kota.
Baca juga: Polda NTB Ringkus 56 Orang Bandar Judi dan Jaringannya, Transaksi Tembus Rp 100 Juta Sehari
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan pers, Jumat (22/10/2021), menjelaskan kronologi kejadian.
Pencabulan itu berawal saat korban sedang main di halaman rumah tetangganya.
Pelaku kemudian memanggil anak korban dari dalam rumahnya.
Namun saat itu korban tidak mau.
Sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.
Baca juga: Anak Gadisnya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu di Ambon Tak Mau Lanjutkan Proses Hukum, Berikut Kata Polisi
Tidak berhenti di situ, pelaku G kembali menghampiri korban.
Kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.
“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,” ungkap Kapolres AKBP Henry Novika.
Tidak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat langsung adiknya dirudapaksa si pelaku.
“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan mengancam pelaku akan dilaporkan ke orang tua,” jelas Novika.
Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.
“Kasus sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.
Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.
Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.
Sebab kejahatan terahdap anak bisa terjadi kapan saja dan dimana pun.
”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.
(*)