CPNS 2021

Cara Dapat Sertifikat SKD PPPK dan CPNS 2021 setelah Ujian Selesai Dilakukan, Berikut Langkahnya

Selain itu, seleksi CPNS serta PPPK yang melaksanakan ujian dengan sistem CAT BKN juga bisa mendapatkan sertifikat tersebut.

Editor: Salma Fenty
Dok. Pemprov NTB
SELEKSI: Para peserta tes CPNS Pemprov NTB menjawab soal SKD di kantor BKD NTB, Kamis (23/9/2021). 

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut yakni dengan mengakses alamat https://sertificat.bkn.go.id.

Nantinya, pengguna tinggal menginput Nomor Induk Kependudukan dan juga No Peserta Ujian.

Setelah itu tinggal mengklik tombol unduh dan sertifikat sudah bisa digunakan.

Namun demikian, amatan Tribunnews.com Jumat (3/9/2021), website tersebut saat ini masih sulit untuk diakses.

Sejumlah peserta yang ingin mengunduh sertifikat juga masih kesulitan dan mereka menuliskan keluhannya di kolom komentar unggahan BKN tersebut.

Cek Keaslian

Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.

Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi Validator Sertificat BKN.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di google playstore dan menggunakannya.

Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yg terdapat pd sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.

Persiapan Tes SKD

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Ilustrasi - Berikut panduan lengkap untuk mengunduh sertifikat SKD CAT BKN PPPk dan CPNS 2021 NTB.
Ilustrasi - Berikut panduan lengkap untuk mengunduh sertifikat SKD CAT BKN PPPk dan CPNS 2021 NTB. (Warta Kota)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved