Kabar Artis
Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Akui Tak Menginap di Wisma Atlet
Rachel Vennya akui benar kabur dari karantina, namun beberapa menit kemudian mengaku tak pernah menginap di Wisma Atlet
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.
Baca juga: Tuai Kritikan saat Tegur Kakek yang Minta Uang, Baim Wong Akui Tak Menyesal: Saya Gak Mau Munafik
Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.
Ada hukuman yang diberlakukan apabila Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina.
Dilansir Tribunnews, ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta. (*)