CPNS NTB 2021
Banyak Peminat, Intip Gaji PNS dan PPPK yang Baru: Mulai Golongan I hingga Eselon IV
Proses penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2021 masih berlangsung, berapa besaran gaji yang diterima PNS baru?
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji PNS - Proses penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2021 masih berlangsung, berapa besaran gaji yang diterima PNS baru?
Golongan IV (Eselon I - IV)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Besaran gaji PPPK
Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.
Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.
- Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kerap Ditanyakan, Ini Daftar Pendapatan atau Gaji PNS yang Baru Masuk
(Tribunlombok.com)
Berita Terkait