NTB

WASPADA Tiga Bocah Laki-laki di Sumbawa Jadi Korban Pedofil

News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak - ayah tega cabuli anak kandung padahal makam istri belum kering sepenuhnya 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Anak-anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rentan mejadi korban kekerasan seksual.

Karena itu, orang tua, masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait harus lebih ketat dalam melindungi anak agar tidak jadi korban.

Seperti tiga bocah laki-laki di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB.

Mereka jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pedofil berinisial MS (45).

MS melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang.

Baca juga: Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati

Perbuatan MS diketahui setelah orang tua melaporkan kekerasan yang dialami anak-anak mereka.

Kini, MS telah dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa Barat.

Tonton juga:

Tersangka MS diketahui berasal dari Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi mendapatkan tiga orang anak menjadi korban pelaku.

Baca juga: Polresta Mataram Periksa Kejiwaan Tukang Asah Pisau Pembunuh Adik Ipar

Dua orang anak laki-laki berusia 14 tahun dan seorang anak berusia 15 tahun.

Eddy menjelaskan, salah satu korban mendapat pelecehan seksual MS, April 2021 pukul 23.30 wita.

“Saat itu, tersangka MS mendatangi korban dan mengajaknya berbuat tidak senonoh,” katanya, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

Dia merayu korban dengan berkata "Ayo colek sebentar, nanti aku kasi uang.”

Tapi korban menolaknya.

Korban berusaha melawan dan kabur, namun MS memaksa korban dengan segala upaya.

Korban yang masih anak-anak pun tidak berdaya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, MS kemudian memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

Korban berikutnya, mendapat pelecehan seksual dari MS, Sabtu 31 Juli 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Dengan modus, MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya.

Kemudian MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah itu MS memberikan korban uang sebesar Rp 50 ribu.

Sementara korban ketiga mendapat pelecehan seksual dari MS, Senin 9 Agustus 2021.

Modusnya pelecehan seksual sama dengan dua korban sebelumnya, MS mengiming-imingin para korban dengan uang.  

Orang tua anak kemudian melaporkan MS, sesuai laporan Nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.

Sehingga Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung menangkap MS di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

MS terancam mendapat hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Bapak di Mataram Cambuk & Sekap Anaknya Gara-gara Istri Belum Kirim Uang dari Arab Saudi

Serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan kejadian itu, Polres Sumbawa Barat mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari kekerasan seksual.

Orang tua dan masyarakat sekitar lebih peduli dan menjaga anak dari para predator.

(*)