Dua Pemuda Lombok Barat yang Curi Tabung Gas Digebuk Warga, Satu Orang Sempat Kabur

Dua orang pemuda berinisial YS dan DN nekat mencuri tabung gas elpiji, di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Dok. Polsek Gunungsari
BUKTI:  Dua tabung gas hasil curian disita Polsek Gunungsari, Lombok Barat, Senin (27/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dua orang pemuda berinisial YS dan DN nekat mencuri tabung gas elpiji, di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Aksi kedua pemuda ini kepergok warga pemilik warung.

Sehingga satu orang berinisial YS digebuk warga saat berusaha kabur.

Sementara rekannya berinisial DN berhasil meloloskan diri.

DN sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Meski akhirnya dia tertangkap juga.

Baca juga: Vaksinator dan Pelajar SMA Bakal Dapat Tiket Gratis di Sirkuit Mandalika?

Kapolsek Gunungsari Iptu Eka Artha Sudjana menjelaskan, aksi pencurian terjadi, Senin (20/09/2021).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka  terlebih dahulu berkeliling di seputar lokasi yang memungkinkan mereka mencuri.

Ketika melihat sasaran empuk, mereka berhenti dan langsung menjalankan aksinya.

Mereka mengambil 2 tabung gas pada saat pemilik warung tidak berada di tempat.

"Kedua tersangka ini melihat salah satu kios sepi, mereka berhenti namun satu dari mereka turun untuk mengambil," jelasnya.

Baca juga: Gerombolan Pelajar Mabuk Bikin Rusuh di Sumbawa, 13 Orang Ditangkap Polisi

Sementara satu lagi tetap di sepeda motor  yang sengaja dalam keadaan hidup agar mudah kabur.

Saat mengambil tabung gas di kios, aksi YS dan DN dilihat korban.

Pemilik warung langsung meneriaki keduanya maling.

"Beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mendengar teriakan itu langsung mengejar," katanya.

DN yang menunggu di sepeda otor langsung kabur mendengar teriakan tersebut.

Sementara YS yang bertugas mengambil tabung panik dan kabur.

Namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga.

Baca juga: VIRAL Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Motor, Kapolres Bima Turun Minta Maaf ke Warga

"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS," kata kapolsek.

Dari keterangan YS, kepolisian langsung memburu DN yang kabur.

"Berkat kerja tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut," ungkap kapolsek.

DN ditangkap Senin (27/9/2021) di rumahnya.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa 2 buah tabung gas.

Serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencucian tersebut.

"Sebagai pasal sangkaan, kami kenakan kedua tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved