Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati

Husnan tersangka kasus pembunuhan adik ipar asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram terancam hukuman mati

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PELAKU: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya hanya bisa menunduk dalam sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).   

Saat korban tertidur lelap bersama suami, pelaku menghujam tubuh korban dengan 23 kali tusukan pisau sampi tewas.   

Korban tewas dengan luka tusukan di bagian perut, dada, bagian tangan, dan paha korban.

Mendengar ada keributan, suami korban atas nama Masnun pun bangun dan langsung melakukan perlawanan.

”Suaminya juga terkena tusukan di bagian punggung sebanyak dua kali tusukan,” beberanya.

Baca juga: Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta

Karena panik, tersangka Husnan pun melarikan diri ke rumahnya, di sebelah rumah korban.

Suami korban kemudian meminta tolong kepada tetangga sehingga warga keluar menolongnya.

Tersangka kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Husnan yang hidup membujang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved