Berita Viral

VIRAL Video Oknum Debt Collector Todongkan Pistol, Polda NTB Tangkap 3 Pelaku

Video rekaman seorang oknum debt collector (jasa penagih utang) menodongkan pistol ke pemilik mobil, beredar luas di tengah masyarakat NTB.

Dok. Istimewa
Tangkapan layar detik-detik seorang oknum debt collector mengeluarkan pistol saat memaksa pemilik mobil ikut dengannya, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Video rekaman seorang oknum debt collector (jasa penagih utang) menodongkan pistol ke pemilik mobil, beredar luas di tengah masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (25/9/2021).

Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, oknum yang diduga debt collector memaksa seorang pria berpakaian hitam ikut dengannya.

Pria yang dipaksa tersebut diketahui merupakan pemilik mobil.

Saat oknum debt collector menarik tangahnya, pemilik mobil berusaha menahan sambil menelpon seseorang.

Hal itu membuat oknum yang membawa pistol emosi sambil menunjukkan senjatanya.

Baca juga: World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika Mundur, Ini Penjelasan MGPA

Insiden tersebut disaksikan sejumlah mahasiswa yang ada di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunLombok.com, insiden tersebut terjadi di kantor Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 17.00 Wita.

Kericuhan dipicu saat oknum debt collector meminta pemilik mobil menyerahkan mobil Avanza merah marun yang dibawanya.  

DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021).
DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). ((Dok. Polda NTB))

Pria yang diancam diketahui bernama Zaenudin Ahmad (30), warga Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Merasa keselamatannya terancam dengan perlakuan oknum debt collector, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) NTB melalui Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat menangkap tiga orang pelaku pengancaman, Sabtu (25/9/2021).

Tiga okum debt collector yang ditangkap masing-masing berinisial BS (43), warga Desa Gerunung, Praya, Lombok Tengah.

Baca juga: Belum Dapat Emas, Cabor Eksibisi NTB Sabet Dua Perunggu & Satu Perak

Kemudian DHY (37), warga Selagalas, Kota Mataram.

Serta KPA (33), warga Sekarbela, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulis menjelaskan kronologi kejadian.

Peristiwa pengancaman bermula saat korban bersama teman-temannya mengadakan acara pengkaderan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di kantor Desa Bagek Polak, Jumat (24/9/2021).

Tiba-tiba datang pelaku bersama 4 orang temannya.

Mereka langsung menyeret korban untuk diajak ke kantor debt collector, tapi korban tidak mau.

”Dan terlapor (pelaku) langsung mengeluarkan senjata yang diduga merupakan senjata api,” kata Hari Brata, Sabtu (25/9/2021).

Pelaku kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah badan korban sambil mengancam.

Baca juga: Setelah Bantai Kepri, Pelatih Futsal NTB Minta Anak Asuhnya Tidak Jemawa

Dia akan menembak korban apabila tidak mau ikut dengannya.

Namun si korban bersikeras tidak mau ikut apabila dibawa seorang diri.

Korban hanya mau ikut apabila ada temannya yang mendampingi.

Sehingga korban memanggil seorang temannya untuk ikut bersamanya.

Setelah itu, korban bersama temannya itu masuk ke dalam mobil menuju kantor debt collector di Mataram.

Pada saat berada di dalam mobil, pelaku menanyakan STNK mobil kepada korban.

Tapi si korban jawab bahwa STNK-nya tidak dia bawa.

Sehingga oknum tersebut mengumpat dan kesal.

Korban hanya diam dan melihat teman yang menemani justru ditodong menggunakan senjata api.

Oknum tersebut menggeretak korban dengan mengatakan bahwa dia merupakan anggota polisi. Bukan polisi gadungan.

Setelah sampai di kantor debt collector, korban disuruh menghubungi bapaknya.  

Tidak berapa lama kemudian datang bapak korban ke kantor tersebut.  

Sehingga terjadi negosiasi antara bapak korban dan pegawai kantor.

DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). (Dok. Polda NTB)
DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). (Dok. Polda NTB) ((Dok. Polda NTB))

Kemudian korban bersama bapak dan temannya pulang.

Pada saat korban pulang, temannya menceritakan dia menerima ancaman.  

Setelah masalahnya selesai, para debt collector meminta agar dia mengumpulkan teman-teman mahasiswa di lokasi kejadian.

Jika ada yang merekam maka harus dihapus videonya.

Baca juga: VIRAL Calon Mertua Tendang Wajah Pengantin Pria saat Akad Nikah di Kota Bima

Apabila video insiden tersebut viral, para debt collector mengancam akan mencarinya.

Dan dialah orang pertama yang akan dicari sebagai sasaran.

Proses Penangkapan

Atas laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

”Setelah tim mendapatkan informasi pelaku pengancaman tersebut berjumlah empat orang, salah satu nya adalah oknum anggota kepolisian,” ungkap Hari Brata.

Sementara tiga orang lainnya merupakan oknum debt collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera yakni BS, DHY, dan KPA.

Tim Puma kemudian menangkap para pelaku di kantornya, jalan Ismail Marzuki, Kota Mataram.

”Setelah tim sampai di kantor tersebut, tim langsung mengamankan ketiga terduga pelaku,” katanya.

Ketiganya terduga pelaku dibawa ke markas Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved