Berita Viral

VIRAL Video Oknum Debt Collector Todongkan Pistol, Polda NTB Tangkap 3 Pelaku

Video rekaman seorang oknum debt collector (jasa penagih utang) menodongkan pistol ke pemilik mobil, beredar luas di tengah masyarakat NTB.

Dok. Istimewa
Tangkapan layar detik-detik seorang oknum debt collector mengeluarkan pistol saat memaksa pemilik mobil ikut dengannya, Jumat (24/9/2021). 

Oknum tersebut menggeretak korban dengan mengatakan bahwa dia merupakan anggota polisi. Bukan polisi gadungan.

Setelah sampai di kantor debt collector, korban disuruh menghubungi bapaknya.  

Tidak berapa lama kemudian datang bapak korban ke kantor tersebut.  

Sehingga terjadi negosiasi antara bapak korban dan pegawai kantor.

DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). (Dok. Polda NTB)
DIPERIKSA: Para oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). (Dok. Polda NTB) ((Dok. Polda NTB))

Kemudian korban bersama bapak dan temannya pulang.

Pada saat korban pulang, temannya menceritakan dia menerima ancaman.  

Setelah masalahnya selesai, para debt collector meminta agar dia mengumpulkan teman-teman mahasiswa di lokasi kejadian.

Jika ada yang merekam maka harus dihapus videonya.

Baca juga: VIRAL Calon Mertua Tendang Wajah Pengantin Pria saat Akad Nikah di Kota Bima

Apabila video insiden tersebut viral, para debt collector mengancam akan mencarinya.

Dan dialah orang pertama yang akan dicari sebagai sasaran.

Proses Penangkapan

Atas laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

”Setelah tim mendapatkan informasi pelaku pengancaman tersebut berjumlah empat orang, salah satu nya adalah oknum anggota kepolisian,” ungkap Hari Brata.

Sementara tiga orang lainnya merupakan oknum debt collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera yakni BS, DHY, dan KPA.

Tim Puma kemudian menangkap para pelaku di kantornya, jalan Ismail Marzuki, Kota Mataram.

”Setelah tim sampai di kantor tersebut, tim langsung mengamankan ketiga terduga pelaku,” katanya.

Ketiganya terduga pelaku dibawa ke markas Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved