Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 12 orang tersangka dalam tiga kasus korupsi tahun 2021.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kemudian DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama, konsultan pengawas.
Selanjutnya, tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, ditetapkan 5 orang tersangka.
Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD Lombok Utara.
HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara.
MR, selaku Kuasa PT Bataraguru, penyedia.
LFH, selaku Direktur CV Indomulya Consultant, konsultan pengawas.
Serta DKF, selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.
Penandatanganan surat perintah penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/9/2021).
Setelah tim penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan ekspose perkara di hadapan unsur pimpinan Kejati NTB, Selasa (21/9/2021).
”Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan tersangka mulai pekan depan,” kata Dedi Irawan.
(*)