Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 12 orang tersangka dalam tiga kasus korupsi tahun 2021.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KEJAKSAAN: Kendaraan melintas di depan kantor baru Kejati NTB di Jalan Langko, Rabu (1/9/2021). 

Kemudian DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama, konsultan pengawas.

Selanjutnya, tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, ditetapkan 5 orang tersangka.

Masing-masing berinisial  SH, selaku Direktur RSUD Lombok Utara.

HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara.

MR, selaku Kuasa PT Bataraguru, penyedia.

LFH, selaku Direktur CV Indomulya Consultant, konsultan pengawas.

Serta DKF, selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.

Penandatanganan surat perintah penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/9/2021).

Setelah tim penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan ekspose perkara di hadapan unsur pimpinan Kejati NTB, Selasa (21/9/2021).

”Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan  tersangka mulai pekan depan,” kata Dedi Irawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved