Pekerja Migran Bermasalah dan Korban TPPO NTB Jadi Prioritas Pemberdayaan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat prioritas program pemberdayaan pemerintah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat prioritas program pemberdayaan pemerintah.
Presiden Joko Widodo menugaskan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), bersama kementrian dan pemerintah daerah mengawal program pemberdayaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, NTB memiliki program pemberdayaan bagi mantan PMI.
Walau jumlah paketnya masih terbatas.
Baca juga: WASPADA Truk di Sumbawa Ringsek karena Hindari Sapi yang Tiba-tiba Melintas di Jalan
Masing-masing stakeholder memiliki program pemberdayaan masing-masing.
Seperti Disnakertrans, BP2MI, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian NTB.
Tahun 2021, ada 2 paket program pemberdayaan yang dilaksanakan Disnakertrans NTB.
Sedangkan BP2MI memiliki 7 paket pemberdayaan.
Program ini melibatkan 180 orang mantan PMI.
Baca juga: Berkelahi dengan Saudara Kandung saat Mabuk, Pria di Sumbawa juga Ancam Warga Pakai Parang
"Banyak PMI purna yang sukses berwirausaha. Mereka bisa menangkap potensi NTB yang sangat besar, seperti di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan," ujarnya, saat menerima Asisten Deputi Kemenko PMK, di Mataram, Kamis (16/9/2021).

Dalam pertemuan itu, hadir Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Roos Diana Iskandar.
Juga Asdep Pemberdayaan Pemuda Yohan.
Gede Aryadi mengatakan, program Disnakertrans NTB yakni menyiapkan SDM kompeten dan produktif.
Baik untuk mengisi kesempatan kerja lokal.