NTB

BKSDA NTB Polisikan Warga Penangkap Lumba-lumba yang Viral di Medsos

Dok. BKSDA NTB
DILINDUNGI: Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tidak hanya pecinta satwa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melaporkan warga yang menangkap  lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporkan telah dimasukkan BKSDA NTB ke Polres Bima, beberapa waktu lalu.

"Kami juga sudah melaporkan, menunggu proses selanjutnya dari Polres Bima,"  kata Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto, pada TribunLombok.com, Rabu (15/9/2021).

Joko menjelaskan, mereka melaporkan kejadian tersebut agar menjadi pelajaran.

BKSDA tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, 2 Pria Bima Berkelahi hingga Kritis

"Karena tindakan yang dilakukan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.

Joko Iswanto menjelaskan, meski satwa tersebut telah mati, tetap tidak boleh ditangjap.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Pasal 21 ayat 2 huruf b berbunyi, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindugi dalam keadaan mati.

Aturan tersebut sudah jelas dan tegas.

Sehingga warga yang melanggar ketentuan bisa dipidanakan.

Baca juga: 4.508 Penyandang Disabilitas Dipekerjakan Perusahaan di NTB

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Video dua warga Bima membawa seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB. 

Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan. 

Lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati. 

Baca juga: Pengusaha NTB Diminta Taat Sampaikan Laporan Ketenagakerjaan

Warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Sehingga lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan ke warga desa setempat.

Joko Iswanto menambahkan, dalam laporan ke polisi mereka tidak menyebut berapa jumlah warga yang dilaporkan.

"Tidak menyebutkan jumlah tapi dari hasil video yang viral saja," katanya.

(*)