Sindikat Pembuat Surat Tes PCR Palsu di Lombok Loloskan 4 Orang Keluar NTB
Sindikat pembuat surat keterangan tes PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan aksinya lima kali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Lapoaran Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Sindikat pembuat surat keterangan tes PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan aksinya lima kali.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dari lima surat keterangan PCR palsu yang mereka buat, empat orang berhasil terbang dan keluar dari wilayah NTB.
”Pengakuannya lima kali dan empat orang sudah keluar NTB,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (26/7/2021).
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan mereka membuat surat keterangan PCR palsu lebih banyak dari itu.
Satu surat keterangan tes PCR palsu mereka jual dengan harga Rp 500 ribu.
Baca juga: Tolak Hasil Swab Covid-19, Keluarga Pasien di Lombok Tengah Marah-marah ke Petugas Puskesmas
Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Tengah Akp I Putu Agus Indra Permana dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Masing-masing berinisial ARO alias Dera, perempuan asal Tanggerang, Banten.
Kemudian tersangka PE alias Petra, laki-laki, asal Bale Pelangi, Kelurahan Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
Serta ME alias Cong alias Jaka, laki-laki, asal Karang Bedil, Kecmatan Mataram Timur, Kota Mataram.
Sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain selembar surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang diduga palsu.
Selembar hasil pemeriksaan Laboratorium RS Unram yang diduga palsu.
Handphone Samsung, tipe J5 milik tersangka ME.
PC merek DEL warna Hitam.