Kabar Artis

Artis TA Terlibat Prostitusi, Ini Alasan Jual Diri dengan Tarif Rp 70 Juta: untuk Bayar Asisten

Ingat kasus prostitusi yang menyeret artis TA, ternyata ini alasannya jual diri sejak tahun 2017, untuk bayar asisten

Editor: wulanndari
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi saat mengamankan artis berinisial TA masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar - Ingat kasus prostitusi yang menyeret artis TA, ternyata ini alasannya jual diri sejak tahun 2017, untuk bayar asisten 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ingat kasus prostitusi yang menyeret artis TA, ternyata ini alasannya jual diri sejak tahun 2017, untuk bayar asisten.

Dikabarkan sebelumnya, artis TA terlibat prostitusi online pada Desember 2020 lalu.

Kini, kasus tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA. 

Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam di Senggigi, Antisipasi Prostitusi hingga Perdagangan Orang

Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi TA Ditangkap

Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar.
Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi. 

Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.

Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Sosok Artis TA yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Ternyata Model Majalah Dewasa dan DJ

Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.

Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju. 

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi. 

2. TA Terlibat Prostitusi Online sejak 2017

Dalam pengakuannya di persidangan, TA mengungkapkan ia terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.

Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.

Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.

Sementara di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali.

3. Tarif

Berdasarkan pengakuan TA, ia mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.

Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.

TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya. 

4. Motivasi TA Terlibat Prostiusi Online

Dalam persidangan, artis TA juga membeberkan alasan mengapa ia terlibat dalam prostitusi online.

Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya. 

Hal ini karena uang dari bayaran main sinetron dia terima setiap dua bulan sekali. 

Karena itu, untuk membayar asistennya, ia pun terlibat dalam prostitusi online. 

Baca juga: Anak 12 Tahun Dijual Muncikari via MiChat, Diamankan saat Nyaris Layani 3 Pria Hidung Belang

Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu

Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Artis itu diketahui berinisial TA.

Baca juga: Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Jadi Duda setelah Rinjani Meninggal, Apakah Novita akan Kembali?

Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.

TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.

"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung. Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) petang.

Ia membenarkan bahwa TA merupakan publik figur.

Saat ini, TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model. Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap dia.

(Tribunnews.com/Daryono, Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved