KRONOLOGI Istri Pergoki Eks Kapolsek Selingkuh di Rest Area, Ternyata Suami Bersama Janda

Oknum perwira polisi kepergok berduaan dengan janda, dibuntuti istri sendiri hingga rest area

Editor: wulanndari
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan - Oknum perwira polisi kepergok berduaan dengan janda, dibuntuti istri sendiri hingga rest area 

TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum perwira polisi kepergok berduaan dengan janda, dibuntuti istri sendiri hingga rest area.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum perwira eks Kapolsek Mijen, Kompol AP di rest area tol Semarang beberapa hari ini menarik perhatian masyarakat.

Kronologi bagaimana perselingkuhan itu terjadi akhirnya terungkap.

Diberitakan Tribun Jateng, Kompol AP tepergok istri sedang berduaan dengan wanita berinisial V janda seorang perwira polisi.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol  M. Iqbal Alqudusy, perselingkuhan itu terungkap ketika istrinya telah menaruh curiga dan akhirnya membuntuti Kompol AP hingga rest area.

Saat di rest area, istrinya mendapati mobil suaminya terpakir.

Baca juga: Akting VLH Terbongkar, Polisi Ungkap Skenario Pembunuhan Juragan Emas oleh Istri dan Selingkuhannya

Baca juga: Suami Cemburu hingga Tusuk Selingkuhan Istri, Harusnya Pulang ke Rumah Malah Masuk Hotel

"Mobilnya terparkir, tetapi tidak menemui suaminya berada di mobil. Istrinya mendapati Kompol AP keluar dari mobil lainnya bersama wanita lain pada Sabtu (3/7) malam," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, wanita yang bersama Kapolsek tersebut warga sipil.

Dikabarkan sosok wanita merupakan janda ditinggal mati perwira polisi.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wanita itu," tuturnya.

Dikatakannya, Kapolsek tersebut saat dimutasikan ke Pama Yanma Polda Jateng. Kompol AP akan dilakukan penindakan tegas.

"Tindakan tegas berupa sidang disiplin. Hukumannya bisa diisolasi, tunda pangkat, dan tunda sekolah. Tergantung hasil putusan sidang," ujarnya.

Iqbal mengatakan, oknum perwira tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang dikenakan kepada oknum perwira tersebut berupa disiplin. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved