Cara Daftar CPNS Kemendikbudristek 2021, Akses sscasn.bkn.go.id, Cek Syaratnya

Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 2021 melalui laman resmi Portal SSCASN.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak tata cara daftar CPNS Kemendikbudristek 2021 lengkap dengan persyaratannya.

Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 2021 melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari pengumuman nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021, jumlah formasi CPNS Kemendikbudristek 2021 yang dibuka sebanyak 10.447.

Adapun persyaratan pelamar dibagi menjadi dua, pertama persyaratan umum dan kedua persyaratan khusus.

Baca juga: Contoh Swafoto CPNS dan PPPK 2021 yang Benar, Perhatikan Ukuran Sebelum Unggah di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian ESDM 2021, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jadwal Pendaftaran

Surat Pengumuman nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021 CPNS Kemendikbud Ristek 2021
Surat Pengumuman nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021 CPNS Kemendikbud Ristek 2021 (Kemendikbud)

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved