Jumat, 17 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pria Tenteng Celurit Ancam Tetangga yang Dituduh Selingkuh dengan Istrinya, Begini Kronologinya

Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Today Online
Ilustrasi penjara - Seorang pria berinisial SNS (37) alias Pur mengancam tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. 

Polisi lalu menindaklanjuti laporan WYN dan melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan Pur beserta celurit yang dipakainya mengintimidasi WYN.

Penyidik menahannya di ruang tahanan Polsek Sendang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pur dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 406 KUHPidana tentang perusakan.

Jika terbukti bersalah Pur terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(Surya.co.id/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Ini Bawa Celurit dan Ancam Tetangga yang Dituduh Selingkuhi Istrinya

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved