Wisata Lombok

Pemprov NTB dan PT GTI Sepakat Perbarui Kontrak Pengelolaan Aset Gili Trawangan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) menandatangani berita acara kesepakatan pokok-pokok addendum

Dok. Diskominfotik NTB
PERBARUI KERJA SAMA: Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah (dua dari kiri) bersama Direktur PT GTI Winoto (tiga dari kanan) meneken kesepakatan melakukan addendum kontrak kerja sama, di kantor Kejati NTB, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) menandatangani berita acara kesepakatan pokok-pokok addendum (tambahan klausul) perjanjian kontrak produksi.

Sedikitnya akan ada sembilan kesepakatan dalam addendum kontrak produksi pengelolaan aset seluas 65 hektare di Gili Trawangan itu.

Kesepakatan addendum akan dibahas lebih lanjut antara tim Pemprov NTB yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo Sitepu, sebagai pengacara negara.

Kemudian bersama pengusaha Winoto selaku Direktur PT GTI bersama jajaran direksinya.

Baca juga: Peneliti UI Sebut Masyarakat NTB Siap Hadapi Pengembangan KEK Mandalika

Beberapa poin yang akan masuk dalam addendum yakni perubahan kontrak kerja sama dan besaran retribusi PT GTI.

Dalam kontrak kerja sama pengelolaan lahan yang diteken sejak 1995, PT GTI hanya menyetor Rp 22,5 juta ke pemerintah daerah setiap tahun.

Tonton juga:

Nilai itu dianggap tidak layak dengan aset tersebut yang memiliki nilai hingga Rp 2,3 triliun.

"Pemerintah memutuskan upaya addendum dengan komitmen PT GTI siap membangun dan mengelola izin investasi yang sudah diberikan," tegas Gubernur Zulkieflimansyah, di Aula Kantor Kejati NTB, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pelaku Wisata di Sembalun Disuntik Vaksin, Persiapan Event Sport Internasional

Komitmen melanjutkan kerja sama pengelolaan aset sampai 2026 menjadi salah satu kesepakatan yang akan dibahas dan dituangkan dalam addendum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan, pembahasan addendum direncanakan selesai Agustus mendatang.

”Termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban terkait komitmen investasi,” katanya.

Ada pun mengenai retribusi juga akan disepakati sesuai aturan hukum berlaku.

Serta kesepakatan mengenai pengusaha yang saat ini menempati lahan PT GTI.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved