Penampakan Akun Palsu Media Sosial Catut Nama Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi

Kepala Diskominfotik Provinsi NTB Najamuddin Amy mengklarifikasi beredarnya akun media sosial mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah

Dok. Diskominfotik NTB/TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kiolase akun palsu Wagub NTB dan foto asli Wagub NTB Sitti Rohmi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB Najamuddin Amy mengklarifikasi beredarnya akun media sosial mengatasnamakan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah.

Najam memastikan, wakil gubernur NTB tidak memilki akun media sosial yang aktif saat ini.

Komunikasi Pemprov NTB di media sosial sepenuhnya dikelola Biro Administrasi Pimpinan dan Dinas Kominfotik NTB.

Sementara akun media sosial pribadi Wagub NTB, baik facebook, instagram dan twitter saat ini berstatus tidak aktif.

Baca juga: Beredar SK Gubernur NTB Berisi Formasi CPNS 2021, BKD Pastikan Belum Ada Pengumuman

Sehingga, dipastikan tidak benar kalau pun ada akun facebook, Instagram, dan twitter mengatasnamakan Wagub NTB.

”Itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,” tegas Najamuddin, dalam keterangan persnya, Senin (7/6/2021).

SUDAH KERJA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah sudah mulai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021). Seminggu sebelumnya dia dinyatakan positif Covid-19.
SUDAH KERJA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah sudah mulai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021). Seminggu sebelumnya dia dinyatakan positif Covid-19. (Dok. Diskominfotik NTB)

Menurutnya,setiap orang memiliki hak dan bebas berpendapat sebagaimana yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

”Hanya saja setiap orang juga harus memperhatikan etika dalam berpendapat, termasuk etika dalam bersosial media,” katanya.

Baca juga: Perbaiki Data Jaminan Kesehatan, Wagub NTB Surati Bupati dan Wali Kota  

Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan merupakan hak asasi manusia.

”Namun kita memiliki aturan terkait dengan kebebasan itu, salah satunya UU Keterbukaan Informasi dan UU ITE,” kata Najamuddin.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Suaeb Quri mengungkapkan, pencatutan nama pimpinan daerah pada akun media sosial merupakan pelanggaran UU ITE dan UU Keterbukaan informasi Nomor 14 tahun 2008, pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu termasuk di dalamnya informasi pribadi orang, sehingga kasus pencatutan nama pimpinan daerah sudah jelas melanggar UU,” jelas Suaeb Quri.

Senada dengan Kadis Kominfotik NTB, Suaeb juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

”Jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan,” imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved