Pria 44 Tahun Setubuhi Bocah SD, Pelaku: Saya Tidak Pernah Mengancam tapi Dia Mau
Pengakuan pelaku pelecehan pada bocah SD di Wonogiri, sebut dilakukan berkali-kali di hotel hingga akui tak ada ancaman
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengakuan pelaku pelecehan pada bocah SD di Wonogiri, Jawa Tengah sebut dilakukan berkali-kali di hotel hingga akui tak ada ancaman.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 44 tahun, T.
Warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri menodai tetangganya sendiri.
Korbannya seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berinisial CDA (12).
T diketahui sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Kepada awak media, T mengaku sangat dekat dengan korban, dan mengenal baik keluarga korban.
"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Bocah SD Jadi Korban Rudapaksa Dua Tukang Ojek di Kebun, Awalnya Pelaku Chat Korban di Facebook
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasian kepada korban.
Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.
Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Ayah Kandung Tutup Pintu Maaf, Eks Politisi PAN Itu Harus Dihukum

"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya.
Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.
Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri.
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali. Lokasi di Hotel terus," ujarnya.
"Saya tidak pernah mengancam (korban). Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Baca juga: Baru 2 Minggu Menikah, Suami Habisi Nyawa Istri Lalu Bunuh Diri, Silet dan Ponsel jadi Barang Bukti
Baca juga: Bobby Menantu Jokowi Kembali Beda Pendapat dengan Gubernur Edy, Kini soal Sekolah Tatap Muka
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.
"TKP-nya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya 4 Kali: Menyesal Saya, karena Mabuk sampai Menodai Anak
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang
(TribunSolo.com/Agil Tri)