Pria 44 Tahun Setubuhi Bocah SD, Pelaku: Saya Tidak Pernah Mengancam tapi Dia Mau

Pengakuan pelaku pelecehan pada bocah SD di Wonogiri, sebut dilakukan berkali-kali di hotel hingga akui tak ada ancaman

Editor: wulanndari
News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak - Pengakuan pelaku pelecehan pada bocah SD di Wonogiri, sebut dilakukan berkali-kali di hotel hingga akui tak ada ancaman 

"Saya tidak pernah mengancam (korban). Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.

Baca juga: Baru 2 Minggu Menikah, Suami Habisi Nyawa Istri Lalu Bunuh Diri, Silet dan Ponsel jadi Barang Bukti

Baca juga: Bobby Menantu Jokowi Kembali Beda Pendapat dengan Gubernur Edy, Kini soal Sekolah Tatap Muka

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.

"TKP-nya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.

Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.

Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.

Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya 4 Kali: Menyesal Saya, karena Mabuk sampai Menodai Anak

Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

(TribunSolo.com/Agil Tri)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved