Gaji ke-13 Bagi 26.910 ASN Pusat dan TNI-Polri di NTB Mulai Cair

Gaji ke-13 bagi 26.910 orang Apratur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dicairkan.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Kanwil DJPb NTB Sudarmanto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Menjelang tahun ajaran baru 2021/2022, gaji ke-13 bagi 26.910 orang Apratur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dicairkan.

Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 14.100, Polri sebanyak 9.440 orang, dan TNI 3.370 orang.

”Khusus bagi ASN pemerintah daerah, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daera,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto, dalam keterangan persnya, Jumat (4/6/2021).

Pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) masing-masing mulai  tanggal 2 Juni sehingga pencairannya dibayarkan tanggal 3 Juni 2021.

Baca juga: Kapal Feri Seruduk Dermaga I Pelabuhan Lembar, Aktivitas Bongkar Muat Ditutup Sementara

”Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, semakin cepat pula gaji bisa dicairkan,” jelasnya.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Sama dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Besar gaji ke-13 sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Batal Putus Kontrak Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Pilih Addendum Perjanjian Kerja Sama

Kepada calon PNS diberikan 80 peren dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

”Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan,” jelasnya.

Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga kepada pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved