Cegat Bus Antar Kota, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Bima
Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota menyita 72 botol minuman keras (Miras) jenis bir bintang, di dalam bus
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota menyita 72 botol minuman keras (Miras) jenis bir bintang, di dalam bus yang melintas di wilayah Kecamatan Rasanae Timur.
Miras tersebut dibawa bus antar kota dengan nomor polisi EA 7753 SZ.
Kassubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penyekatan bus dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria asal Narmada Lombok Barat Tewas Gantung Diri dalam Rumah
Ada kendaraan roda enam jenis bus antar kota yang mengangkut miras jenis bir bintang.
Begitu mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dengan mencegat di sekitar jalan Kelurahan Rontu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam kardus berisikan miras jenis Bir Bintang,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/5/2021).
Miras tersebut berada dalam enam dus.
Baca juga: Wagub NTB Sebut Pemberayaan UMKM Kunci Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Alas Barat Diringkus Polres Sumbawa
Satu dus masing-masing berisikan 12 botol bir bintang dengan total keseluruhan 72 botol.
Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan sopir dan mobilnya.
Sopir diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*)