Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Alas Barat Diringkus Polres Sumbawa
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran gelar narkotika
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran gelar narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pemuda dirungkus di sebuah rumah pondok di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).
Masing-masing terduga pelaku berinisial RH alias Rudok (27) warga Desa Lekong dan SU alias Ope (39) warga Desa Luar, Kecamatan Alas.
Bersama mereka, diamankan berang bukti berupa 9 poket sabu dengan berat total 8,38 gram.
Baca juga: TGB: Salurkan Sumbangan ke Palestina Melalui Lembaga yang Kredibel
Juga timbangan digital, klip bening, skop, gunting, sabu bekas pakai, serta uang tunai Rp 850 ribu.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke markas Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Pejalan Kaki di Bima Tewas Ditabrak Dua Jambret yang Kabur
Rumah pondok yang ditempati RH kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, sekitar pukul 17.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Lidik Aipda Joko Subroto melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
”Tim berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan 5 poket sabu digenggaman tangan kanan RH.
Satu poket di dalam asbak dan 1 poket di temukan di belakang pengeras suara.
Selain di tangan RH, tim juga menemukan barang bukti 2 poket sabu di dalam saku selana SU.
“Mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(*)