Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu
Penjual pakaian online berinisial SF asal Mataram ditangkap Polresta Mataram karena jual narkoba
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: Tersangka SF menunduk saat ditanya Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, dalam keterangan pers, Jumat (28/5/2021).
”Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama.
Untuk satu gramnya, dia membeli Rp 1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta.
Terkait sumber barang yang disebutkannya, dia memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya.
SF kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk selanjutnya, pengembangan terus dilakukan. Kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
(*)