Sandal Ketinggalan saat Mencuri, Dua Maling di Bima Tertangkap
Dua orang pencuri rumah warga di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap tim Polsek Wera, Polres Bima Kota
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua orang pencuri rumah warga di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap tim Polsek Wera, Polres Bima Kota, Jumat (21/5/2021).
Masing-masing berinisial AW (21), warga Dusun Tolomila Desa Pqi dan AY (18), warga Dusun Nanganae, Desa Kalajena Kecamatan Wera.
Keduanya ditangkap setelah pemilik rumah menemukan dua pasang sendal milik maling yang tertinggal.
Pemilik rumah tahu sandal itu milik AY dan AW yang masih sekampung dengannya.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Sape Bima Dicokok Polisi
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, aksi pencurian terjadi Kamis (20/5/2021), dini hari.
Lima orang pencuri masik ke rumah Fatmah (39), warga Dusun Tengge, Desa Kalajena.
Tonton juga :
Mereka berhasil mengambil uang dan surat-surat berharga milik korban.
"Para pelaku masuk rumah korban dengan mencungkil jendela, saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas," katanya.
Baca juga: Kenal di Medsos, Remaja Asal Sumbawa Barat Dua Kali Setubuhi Gadis di Jalan dan Pantai
Saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya.
Para pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu.
Selanjutnya para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban.
Di dalam tas milik korban berisi uang Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor.
Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet.
"Sehingga total kerugian yg dialami korban sebesar Rp 15 juta," sebut Iptu Jufrin.
Aksi pelaku pada saat itu sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling.
Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.
"Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
"Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AW dan si AY," katanya.
Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae, Desa Kalajena.
Baca juga: Kenal di Medsos, Remaja Asal Sumbawa Barat Dua Kali Setubuhi Gadis di Jalan dan Pantai
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah korban.
Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas.
"Para pelaku juga mengakui beberapa barang bukti 2 buat tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena," jelasnya.
Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta.
(*)