Posko THR Terima 2.897 Laporan Pekerja, 18 Aduan Berasal dari NTB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 telah menerima 2.897 laporan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Contohnya ojek dan taksi online.
Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah.
Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi.
Dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Batas waktu tindaklanjut penyelesaian seluruh aduan tersebut adalah 30 hari kerja terhitung sejak posko dibentuk tanggal 21 April 2021," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menyebutkan, hingga H-1 lebaran, pihaknya mencatat sebanyak 18 laporan masyarakat yang diterima Posko THR Provinsi NTB tahun 2021.
"Laporan masyarakat tersebut, terdiri 14 aduan THR dan 4 permintaan konsultasi THR," katanya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Aryadi menyebut pihaknya telah menerjunkan tim mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
Mereka langsung bekerja cepat untuk melakukan klarifikasi lapangan.
"Mereka sekaligus melihat langsung kondisi dan permasalahan yang dihadapi pekerja dan perusahaan," katanya.
Setelah melakukan klarifikasi lapangan, terdapat 4 perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR, akhirnya mulai tahun ini sepakat membayarkan THR kepada para karyawannya.
"Kemudian 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya," jelas mantan Kadis Kominfotik NTB itu.
Sementara sisanya 10 perusahaan akan ditindaklanjuti penyelesaiannya setelah Hari Raya Idul Fitri.
(*)