Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun
Koordinator debt collector yang kepung Anggota TNI AD kini resmi jadi tersangka pada Senin (10/5/2021), terjerat pasal 335 KUHP
"Serda Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog."
"Serda melihat anak-anak yang menangis dan orang yang kesakitan, pada waktu itu mau ke rumah sakit," terang Mayjen Dudung.
Meskipun mobil sudah diambil alih Nurhadi, para debt collector tetap memaksa untuk mengambil alih mobil berwarna putih itu.
Sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para debt collector.
Kemudian saat berhenti diujung pintu masuk tol, si pemilik mobil menggantikan Serda Nurhadi untuk mengemudi.
Hal ini karena Serda Nurhadi tidak menguasai mobil tersebut.
Pada saat Serda Nurhadi mau pindah duduk di kuri belakang, tiba-tiba debt collector sudah berada di lokasi yang sama.
Sehingga cek-cok kembali terulang.
Serda Nurhadi lantas menghubungi Polres Jakarta Utara, guna dapat membantu menyelesaikan masalah.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Resmi Jadi Tersangka, Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam Penjara 9 Tahun