Pura-pura Minta Tolong, Kawanan Begal Rampok Korban di Tengah Jalan
Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal meresahkan di wilayah Lombok Barat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Komplotan ini dibekuk Tim Puma, Kamis (29/4/2021) malam.
Baca juga: Sektor Transportasi NTB Tumbuh Positif Sepanjang Maret 2021
Meski sempat ingin kabur, mereka akhirnya bisa diciduk.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan satu sindikat.
Adapun enam orang yang m diamankan berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45), dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari enam orang yang diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerungg,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Desak Pemprov NTB Lunasi Utang APBD 2020 Sebesar Rp 46 Miliar
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP, satu unit sepeda motor pelaku, dan satu unit mobil pikap yang digunakan menghadang korban.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
Para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan residivis, sedang didalami,” tandasnya.
Berita lokal terkini di NTB lainnya.
(*)