Beli Motor Hasil Curian, Oknum Guru Honorer Bima Ditangkap Polisi

Nasib apes menimpa seorang guru honorer berinisial MA (38), asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dok. Polres Bima Kota
APES: Oknum guru berinisial MA ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota karena membeli motor curian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Nasib apes menimpa seorang guru honorer berinisial MA (38), asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia kini harus berurusan diamankan polisi.

Penyebabnya MA membeli satu unit motor yang merupakan hasil curian.

Terkait hal itu, Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, MA ditangkap petuags, Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan MA berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor tahun 2020 lalu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku beserta sepeda motor tersebut.

Baca juga: Beli Sabu Seusai Pesta Miras, Tiga Pemuda Sumbawa Tertangkap Anggota Brimob

”Berdasarkan hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan barang bukti tersebut,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).

Untuk mengungkap kasus itu, tim langsung bergegas menuju rumah MA.

Polisi pun mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih yang sudah diubah menjadi warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JFM221EK005514 dan nomor mesin JFM2E – 2061226.

“Tim menemukan motor itu di bawah kolong rumah MA di Desa Soki,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi MA, motor tersebut dibeli dari HR yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma.

Baca juga: Polresta Mataram Hentikan 15 Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Baca juga: Aksi Heroik Satpam Gagalkan Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Tak Mundur Meski Diancam Ditembak

Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga penadah serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dalam kasus itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 480 tentang penadahan.

Dengan kejadian itu, Jufrin mengingatkan masyarakat tidak membeli jenis barang apa pun dari hasil curian.

Teliti asal usul barang yang dibeli, pastikan barang itu memiliki surat kepemilikan yang lengkap.

“Siapa pun yang menjadi penadah motor hasil curian akan ditindak tegas,” tegasnya.

Berita lokal di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved