Mantan Kadis Pertanian Kembali Diperiksa Kejati NTB, Satu Tersangka Mangkir karena Covid-19

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (19/4/2021)

Dok. Kejati NTB
PEMERIKSAAN: Penyidik Kejati NTB memeriksa mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, dalam dugaan korupsi bibit jagung 2017, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (19/4/2021).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung NTB, tahun 2017 silam.

Pemeriksaan berlangsung pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi

Tersangka diperiksa setelah dijemput di rutan Polda NTB, sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejati NTB.

Pemeriksaan dilakukan dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, didampingi tiga orang penasehat hukumnya.

Tonton Juga :

Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menerangkan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

”Dalam minggu in kamii akan memeriksa tersangka-tersangka lainnya,” katanya.

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Pengakuan Suami Tusuk Istri di Depan Polisi: Demi Allah Tidak Ada Niat

Sementara, tersangka berinisial AP sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan positif Covid-19.

Surat keterangan positif diserahkan oleh penasehat hukumnya.

”Tapi jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada surat keterangan positif Covid-19, penyidik akan menjemput paksa,” katanya.

Penyidik yang akan ditugaskan akan dilakukan rapid  antigen atau swab oleh rumah sakit yang ditunjuk penyidik.

Dalam kasus korupsi bibit jagung tersebut, Kejati NTB menetapkan empat orang tersangka.

Diantaranya, Husnul Fauzi, selaku kepala dinas pertanian dan perkebunan kala itu.

Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas berinisial IWW.

Dua orang lainnya merupakan rekanan pengadaan bibit jagung yakni Direktur PT SAM berinisial AP dan Direktur PT WBS berinisial LIH.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Korban Berencana Pulang Buka Bersama, Minta Dimasakin Urap Kesukaannya

Ketiga tersangka yakni IWW, LIH, dan Husnul Fauzi sudah diperiksa dan sudah mendekam di jeruji besi.

Tapi tersangka AP belum memenuhi panggilan dengan alasan Covid-19.

”Kami tetap akan dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lainnya,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved