Mantan Kadis Pertanian Kembali Diperiksa Kejati NTB, Satu Tersangka Mangkir karena Covid-19
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (19/4/2021)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Kejati NTB
PEMERIKSAAN: Penyidik Kejati NTB memeriksa mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, dalam dugaan korupsi bibit jagung 2017, Senin (19/4/2021).
Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas berinisial IWW.
Dua orang lainnya merupakan rekanan pengadaan bibit jagung yakni Direktur PT SAM berinisial AP dan Direktur PT WBS berinisial LIH.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Korban Berencana Pulang Buka Bersama, Minta Dimasakin Urap Kesukaannya
Ketiga tersangka yakni IWW, LIH, dan Husnul Fauzi sudah diperiksa dan sudah mendekam di jeruji besi.
Tapi tersangka AP belum memenuhi panggilan dengan alasan Covid-19.
”Kami tetap akan dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lainnya,” ujarnya.
(*)