Kronologi Pria Disekap dan Disetrum, Pelaku Sakit Hati karena Korban Diduga Ludahi sang Istri

Pria di Sukoharjo diculik lalu dianiaya hingga disetrum, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga ludahi istrinya

Editor: wulanndari
Istimewa/ TribunSolo.com
RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNLOMBOK.COM, SUKOHARJO - Pria di Sukoharjo diculik lalu dianiaya hingga disetrum, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga ludahi istrinya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo menangkap RA (27) warga Jebres, Solo lantaran telah melakukan tindak penganiayaan dan penculikan. 

Diketahui, RA menganiaya LTB (26) pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo

Tindak penganiyaan itu bermula saat istri RA bercerita kepadanya bahwa dia diludahi LTB yang tak lain adalah mantan kekasihnya. 

RA pun tidak terima setelah mendapat aduan tersebut. 

Lantas, RA bersama dua orang temannya yaitu EA dan A mendatangi LTB di Sukoharjo

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia. 

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB  juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Klaten

Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).

Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.

Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.

Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.

Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.

"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.

Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.

Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.

" Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.

Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.

Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.

"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.

Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.

Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pria Asal Sukoharjo Disekap dan Disetrum, karena Dituduh Ludahi Istri Orang, 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved