45 Hari Dalam Pelarian, Emak-Emak Bandar Sabu Karang Bagu Kehabisan Uang dan Diringkus Polisi

Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. Polresta Mataram
BURONAN: RA hanya bisa menunduk saat ditangkap Polresta Mataram, Sabtu (10/4/2021) malam. 

"RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi kabur. Selama buron dia titip dua anaknya di keluarganya,’’ tuturnya.

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam.

Saat itu, kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA.

Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti.

Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram.

Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya, dia mendapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.   

Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini.

Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk waktu lama.  

"Saya menyesal,’’ katanya, singkat.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved