Perdagangan Orang di NTB

Tekong Kongkalikong dengan Oknum Petugas Camat hingga Dukcapil

Mereka diberangkatkan dengan dokumen palsu. Usia dan alamat diubah jaringan tekong dan agen. Mereka tidak dikirim ke negara tujuan yang dijanjikan

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Sirtupillaili
MIGRAN: Para buruh migran asal NTB datang ke kantor Gubernur Provinsi NTB, bersama BP2MI, Selasa (30/3/2021). Beberapa orang dari mereka merupkan korban TPPO. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Sri Rabitah dan Juliani, pekerja migran asal Lombok Utara juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Juliani dikirim menjadi pekerja migran ke Timur Tengah saat masih berusia 14 tahun.

Mereka juga diberangkatkan dengan dokumen palsu. Usia dan alamat diubah jaringan tekong dan agen. Mereka tidak dikirim ke negara tujuan yang dijanjikan.

Kasus Juliani merupakan perkara TPPO pertama yang masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, tahun 2018 silam.

Dalam kasus ini, Ombudsman NTB menemukan fakta identitas kedua korban dipalsukan.

Terdapat penyimpangan prosedur penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK), oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat tahun 2014.

Di Lombok Utara mereka sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi terbit identitas baru yang dikeluarkan Kabupaten Lomok Barat.

”Temuan kami, seolah-olah Rabitah lahir dan besar di Lombok Barat, padahal tidak sama sekali,” ungkap Arya Wiguna, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman NTB, Senin (22/3/2021).

Dalam data kependudukan Kabupaten Lombok Utara, Rabitah lahir di Desa Sesait.

Sedangkan dalam KTP yang dipakai berangkat kerja, Rabitah lahir 20 Januari 1985 di Desa Sesela, Lombok Barat. Demikian juga dengan Juliani.

Padahal keduanya tidak pernah pindah rumah. Mereka tetap tinggal di Lombok Utara.

”KTP yang dikeluarkan ini adalah KTP manual, bukan elektronik,” kata Arya.

Kedua korban tidak pernah mengajukan untuk pindah alamat domisili. Juga tidak pernah mengurus perubahan identitas.

Semua itu diubah oleh tekong yang bekerja sama dengan oknum-oknum pegawai mulai dari desa, kecamatan, hingga oknum dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved