Petugas Berhak Menghentikan Pengendara yang Nekat, Ini Sanksi Larangan Mudik Lebaran

Petugas di lapangan berhak menghentikan warga dan mengembalikannya ke tempat asal perjalanan, apabila tidak memenuhi persyaratan selama larangan mudik

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah secara tegas memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, petugas di lapangan berhak menghentikan warga dan mengembalikannya ke tempat asal perjalanan, apabila tidak memenuhi persyaratan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ia menyebut, petugas berhak menghentikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk mudik.

Meski demikian terdapat syarat tertentu untuk pelaku perjalanan melakukan perjalanan antar kota.

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan yang bersangkutan, dan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).

Sementara itu bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan, sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Wiku.

Selain itu, kata Wiku, masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalkan Satgas khususnya terkait ibadah dan tradisi selama bulan ramadhan dan idul fitri yang berpotensi melanggar Prokes.

"Peniadaan mudik adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat," katanya.

Tidak hanya itu, Wiku menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri menunda kepulangannya selama larangan mudik.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar negeri atau imported case.

"WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, apa bila tidak ada keperluan yang mendesak diimbau agar menunda kepulangannya di periode ini dengan harapan mencegah masuknya imported case, dengan varian mutasinya," kata Wiku.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.

Menurut Wiku, terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, di antaranya yakni layanan distribusi logistik.

"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata Wiku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved