ITDC Relokasi 191 Makam untuk Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika
Pemakaman seluas 20 are di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut itu direlokasi ke lahan pemakaman baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) merelokasi 191 makam di pemakaman umum Emontong untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika.
Pemakaman seluas 20 are di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut itu direlokasi ke lahan pemakaman baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye.
Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama-sama oleh ITDC dan warga, sejak Jumat (26/3/2020) lalu.
Prosesi relokasi itu dihadiri Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua MUI Lombok Tengah Lalu Mingre Hamy.
Baca juga: Akses Jalan ke Lokasi Surfing Terbaik di Lombok Semakin Mulus

Serta disaksikan ahli waris pemilik makam, Kepala Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II, beserta tokoh agama dan tokoh adat lainnya.
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menjelaskan, relokasi tersebut merupakan bagian dari pembebasan lahan enklave di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Pembebasan lahan itu akan memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK) sebagai Sirkuit MotoGP.
“Dalam proses pembebasan lahan makam ini, kami mengedepankan pendekatan humanis, sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi,” katanya.
Baca juga: Jalan Menuju Gerupuk The Mandalika Ditargetkan Rampung Kuartal III 2021
Dukungan warga, kata Bram, sangat besar artinya dalam percepatan pembangunan kawasan Mandalika, khususnya area JKK sebagai sirkuit MotoGP.
”Kami sangat bersyukur dan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan warga dusun telah berbesar hati menerima proses relokasi ini,” katanya.

Sebelum relokasi dilakukan, ITDC melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak Januari 2021.
Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan kepala desa terkait, tokoh agama, camat pujut, dan ketua MUI Lombok Tengah itu warga bersedia makam keluarganya direkolasi.
”Disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di HPL 95, Dusun Ujung Daye,” jelasnya.
Seluruh proses pemindahan makam juga dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah disepakati oleh ahli waris
Relokasi sendiri ditargetkan akan berlangsung hingga sampai 10 April 2021.
(*)